Pria yang Ngaku Disekap dan Dianiaya Ternyata Ingin Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak perusahaan

Pria yang Ngaku Disekap dan Dianiaya Ternyata Ingin Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak perusahaan

Dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral sebuah video pria di Bekasi yang mengaku dianiaya dan disekap pemilik perusahaan.

Dalam video itu, dirinya mengaku mendapatkan perlakuan tersebut lantaran mencoba membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan.

Terlihat pria itu duduk di sebuah ruangan. Dia terlihat menjelaskan kronologi penyekapan dan penganiayaan yang didalaminya.

BACA JUGA:Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk di Cengkareng, Tak Lama Polisi Tangkap 6 Pelaku

Pria yang diketahui beridentitas nama Rico Pujianto mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Ketika itu dirinya ingin membongkar dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan inisial PT PPB. Namun dirinya mengaku disekap dan dianiaya oleh pemilik perusahaan inisial DS.

"Motif atau alasan beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," katanya dalam video viral.

BACA JUGA:Viral Pemotor Bongkar Separator Jalur Transjakarta di Slipi Jakarta Barat, Ini Kata Polisi

Rico pun lanjut melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi. Menyikapi hal tersebut, DS saat itu mengajak berdamai, namun ditolak orang tua Rico.

Usai ditolak, DS balik melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di perusahaan. Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dan Rico menjadi tersangka kasus tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kota Bekasi lanjut ditarik ke Polda Metro Jaya.

Saat proses penyidikan, Riko mengaku diintimidasi dan dikriminalisasi oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya. Tindakan tersebut pun dilakukan di Polsek Bantargebang sebelum kasus dilimpahkan.

Rico menduga mereka bersekongkol dengan DS sebagai pemilik perusahaan untuk meloloskan DS dari laporan penggelapan pajak.

Rico mengaku sudah mengadukan tindakan DS ke Ditjen Pajak untuk mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswi Cantik, Riko Diduga Anak Polisi, Keluarga Elisa Minta Usut Tuntas
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tuduhan yang dilayangkan Rico tidak benar adanya.

Pihak kepolisian pun menghentikan proses penyelidikan kasus yang ada.

"Dilakukan proses pemeriksaan dan kemudian, ini dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada, terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ya, ini tidak ada atau tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," katanya kepada awak, Kamis 6 April 2023.

Dituturkannya, pihak kepolisian telah menetapkan Rico menjadi tersangka dengan kasus penggelapan.

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan customer PT PPB yang meminta faktur pajak atas pesanan barang yang telah dibeli melalui Rico.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Rico juga diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp 430 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan, namun tidak dibayarkan oleh Rico.

"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads