5 Kategori Kendaraan Dilarang Melintas Saat Lebaran 2023, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkapnya
Pemerintah bakal melakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol saat Lebaran tahun 2023.-Jasa Marga-
Barang pokok yang dimaksud mulai dari beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.
"Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," papar Hendro.
Jadwal Pembatasan
Pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Aksi Mahasiswa Tolak UU Ciptaker, Diwarnai Pembakaran Barier Water dan Vandalisme
BACA JUGA:Berapa Jumlah Istri Habib Bahar bin Smith? Inilah Sosok Syarifah yang Setia Temani Sang Pendakwah
Sementara itu, di arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Selanjutnya, ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni–Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang– Merak.
3. DKI Jakarta
a) Prof DR Ir Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)c) Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: