Sidang Agenda Duplik, Teddy Minahasa: Ada Perang 'Bintang' di Tubuh Polri!

Sidang Agenda Duplik, Teddy Minahasa: Ada Perang 'Bintang' di Tubuh Polri!

Teddy Minahasa jalani sidang tuntutan hari ini.-Foto/Dok/Andrew Tito-

Teddy juga mengatakan unsur perang bintang di tubuh Polri disimpulkan dengan rilis lembaga survei indikator politik Indonesia pada tanggal 27 November 2022 oleh Burhanuddin.

BACA JUGA:Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01, Kapal Terbalik 12 Penumpang Tewas

"Bahwa dari 67% responden yang tahu tentang pemerintahan kasus saya, sebanyak 58,8% berpendapat bahwa adanya persaingan antar kelompok di dalam tubuh Polri yang tidak sehat," ungkapnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

BACA JUGA:Ini Deretan Musisi yang Bakal Meriahkan The H Club SCBD, Ada Dewa 19

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: