Nah! RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden, Siap Bikin 'Ketar-ketir' Koruptor!

Nah! RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden, Siap Bikin 'Ketar-ketir' Koruptor!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD -Kemenkopolhukam-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.

Mahfud mengatakan, wajar bila mana presiden saat ini belum menandatangani naskah RUU Perampasan Aset tersebut, mengingat kantor pemerintahan baru dua hari kembali beroperasi setelah libur Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah/2023.

BACA JUGA:Jasamarga Catat 328 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Lewat Tol Transjawa

"Sudah di meja presiden, kan habis Lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait," ujar Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 27 April 2023.

Mahfud memperkirakan, Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.

BACA JUGA:Heboh Foto Berenang Bareng Gabriel Angelina, Reza Arap Beri Klarifikasi: Bukan Pacar Gue!

"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.

BACA JUGA:Menohok! Marcos Rojo Akui Muak Pada Harry Maguire saat di MU: Sering Blunder, Akhirnya Mereka Mengeluarkannya

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA:7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar di Papua hingga Jakarta Disita KPK

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.

Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads