KPK Yakin Hakim PN Jaksel Akan Tolak Praperadilan Lukas Enembe

KPK Yakin Hakim PN Jaksel Akan Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani persidangan putusan sela atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin, 26 Juni 2023.-Pemprov Papua-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

“Untuk membantah seluruh dalil dari Pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Jenazah Pelaku Penembakan MUI Selesai Diautopsi, Keluarga Belum Mengambil

Ali juga mengatakan, pihaknya juga tiga orang dokter spesialis RSAPD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE. 

Selain itu ada empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial.

BACA JUGA:Intip Fitur Unggulan Adaptive Cruise Control OMODA 5, Optimasi Berkendara untuk Jarak Aman dan Nyaman

“Kami juga menghadirkan satu orang saksi yaitu Dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK,” jelas Ali.

Ali juga menambahkan, selain delapan orang ahli, turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

BACA JUGA:Hasil Kejiwaan Keluar, Yudo Balik Ngandang ke Rutan PMJ

“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud. Untuk itu, kami optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads