Terbaru! 6 Provinsi Ini Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2023, Mana Saja?

Terbaru! 6 Provinsi Ini Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2023, Mana Saja?

Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Dianggap Bodong--radartasik.disway.id

Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

3. Lampung

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlaku mulai April 2023 hingga September 2023.

Namun perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:9 Fakta Sosok Dokter Wayan, Viral Gegara Hidup di Rumah Penuh Sampah, Kini Dibawa Keluarga ke Bali

4. Kalimantan Barat

Pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berlaku selama 1 Februari - 31 Juli 2023.

Program ini berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25 persen pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

5. Jawa Tengah

Untuk wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemutihan pajaknya berupa pembebasan denda PKB yang berlangsung pada 26 April 2023- 21 Juni 2023.

Selain itu, pembayar pajak juga bisa dibebaskan dari pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

BACA JUGA:VIRAL! Kisah Dokter Wayan Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah, Pasien Masih Banyak yang Datang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: