Terbaru! 6 Provinsi Ini Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2023, Mana Saja?

Terbaru! 6 Provinsi Ini Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2023, Mana Saja?

Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Dianggap Bodong--radartasik.disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sedikitnya enam Provinsi di Indonesia hingga memasuki bulan Mei 2023 masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program pemutihan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan keringanan denda apabila masih menunggak atau telat bayar pajak kendaraan.

Artinya, melalui program pemutihan ini, nantinya masyarakat tinggal melunasi pokok pajaknya saja tanpa harus pusing memikirkan besaran dendanya.

BACA JUGA:Terungkap! Sosok Misterius Dokter Wayan yang Tinggal di Rumah Mewah Penuh Sampah: Ternyata Jebolan Kedokteran UGM!

Selain itu, bagi yang baru beli kendaran bekas juga bisa memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftar 6 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2023:

1. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari 2023 - 31 Mei 2023.

Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

BACA JUGA:Pengakuan Ketua RT hingga Pasien Dokter Wayan yang Tetap Buka Praktek Pengobatan Meski Rumah Penuh Sampah

2. Sumatera Selatan

Pembebasan denda PKB di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedikit lebih lama dibandingkan wilayah lainnya, yaitu pada 1 April 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait