Jadwal SIM Keliling di Jakarta Selasa 9 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Selasa 9 Mei 2023

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Ntmcpolri.info

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

BACA JUGA:Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Bukan Cuma di Cikarang, Said Iqbal Kutuk Seksual Harassement

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: