Beda Fungsi! Berikut Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-
SIM F adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus seperti bulldozer, grader, dan alat berat lainnya. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM F harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM A atau SIM B.
SIM G adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha seperti mobil pribadi atau kendaraan serupa. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM G harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.
Catatan:
Itulah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan Anda gunakan dan selalu patuhi aturan lalu lintas agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: