Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 6 Juni 2023.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei 2023.

"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pkl.16.30 PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Gebrakan Dompet Dhuafa Kembangan Sentra Jamur di Batang, jadi Berkah Tersendiri untuk Warga Sekitar

Berkas perkara tersebut teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. 

BACA JUGA:Lebih Sadis Dari Egianus Kogoya, KKB Pimpinan Yotam Semakin Brutal Serang Pasukan TNI - Polri

"Selanjutnya oleh ketua PN Jaksel perkara itu telah ditunjuk hakim yang tangani yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim Anggota 1, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2," ujar dia. 

"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," sambungnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah resmi sebagai tahanan Kejaksaan usai berkas perkara dilimpahkan. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Bilang 'Cawe-Cawe' Jokowi Berpotensi Pemilu Tidak Netral

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Cipinang sejak hari ini 26 Mei 2023. 

"Jadi teman-teman media pada hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2023 kami menerima pelimpahan perkara dari yaitu atas nama tersangka MDS dan SL ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya," katanya kepada awak media di Kejari Jaksel, Jumat 26 Mei 2023.

"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini telah penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di urutan kelas I Cipinang," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: