Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian

Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa si kembar Rihana dan Rihani akan langsung ditangkap. -twitter-

BACA JUGA:Demi Keluarga Messi Rela Pendapatannya Berkurang, Al-Hilal Harus Menunggu

Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi, karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.

Awalnya, transaksi berjalan lancar dan semua pesanan dikirim, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5.8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya.

"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.

BACA JUGA:Logo Wayang PO Milik Rian Mahendra Dipersoal Netizen Gegara Disebut Mirip PO Haryanto, Begini Reaksi Tegas 'Mas Boy'!

BACA JUGA:Tiga Bintang

Lalu, pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan 'si kembar'.

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa 'si kembar' akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.

'Si kembar' saat itu, kata Vicky, berjanji akan mengembalikan uang para korban maksimal pada 30 Mei 2022. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, tidak ada penyelesaian ganti rugi dari 'si kembar'.

"Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022," ucap Vicky.

BACA JUGA:Viral Aktivis Mahasiswa PMII Saiful Amin Siram Pejabat Kediri dengan 'Air Doa': Kita Lihat Potret Pejabat Kita Bisu Semua

BACA JUGA:Detik-detik Kecelakaan Pengendara Wanita Muda Tewas Terlindas Truk di Cengkareng

"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," sambungnya.

Segala upaya sudah ditempuh hingga akhirnya Vicky dan korban lainnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: