Begini Cara Perpanjang SIM Online, Liburan Pun Tetap Maksimal Bareng Keluarga

Begini Cara Perpanjang SIM Online, Liburan Pun Tetap Maksimal Bareng Keluarga

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil,  harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.

SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Miris, Wanita Ini Ditangkap Polisi Jadi Bandar Togel Online Secara Terang-terangan di Tanjung Duren, Segini Keuntungannya!

Jenis-Jenis Golongan SIM

SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.

Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.

Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

Sedang pemegang golongan SIM C2, mereka adalah pengendara yang sudah diberi kelayakan mengendarai sepeda motor di atas 500 cc hingga 1.000 cc.

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan FX400 Series, Gitar Akustik-Elektrik yang Bisa Dipakai Manggung dengan Harga Terjangkau

Ada pula SIM A yang yang merupakan jenis SIM perseorangan, diperuntukan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

Lalu ada SIM A Umum, jenis SIM untuk kendaraan umum seperti mobil-mobil untuk transportasi masyarakat, dengan total berat maksimal 3.500 kg.

Syarat pemegang SIM A Umum minimal sudah berumur 20 tahun dan memiliki SIM A perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: