Begini Cara Perpanjang SIM Online, Liburan Pun Tetap Maksimal Bareng Keluarga
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Selain bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, pengguna kendaraan juga dapat mengakses proses Perpanjang SIM secara online.
Sebelumnya, terdapat 9 jadwal dan lokasi perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di kawasan Jabodetabek, atau Jakarta hingga Bogor yang dapat kamu manfaatkan hari ini, Sabtu, 1 Juli 2023.
Untuk mengurus perpanjang SIM saat ini tak harus menyesuaikan domisili.
BACA JUGA:Refleksi HUT ke-77 Polri, IPW Soroti Penanganan Kasus Anggota Nakal: Tak Di ekspose Jika Tak Viral
Aritnya, proses perpanjang SIM dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling masa saja, sehingga masa berlakunya kembali aman.
Perlu dicatat, untuk mengurus perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.
Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Karena terlewat satu hari saja pengendara akan diminta bikin SIM baru.
Jangan sampai masa berlaku SIM terlewat, agar tidak merepotkan lantaran proses membuat SIM baru memakan waktu panjang.
BACA JUGA:Tetap Gratis! Transfer dari Blu ke BCA Rp0 Pakai BI-FAST, Tanpa Minimum Transaksi
Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: