Refleksi HUT ke-77 Polri, IPW Soroti Penanganan Kasus Anggota Nakal: Tak Di ekspose Jika Tak Viral
Sugeng Teguh Santoso: IPW resmi laporkan kasus dugaan korupsi Bank Jateng ke KPK hari ini.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-77, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti sejumlah penanganan kasus yang melibatkan anggotanya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral.
“Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan. Masih banyak anggota yang melakukan penyimpangan disembunyikan, ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja (satker) di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 1 Juli 2023.
BACA JUGA:Tetap Gratis! Transfer dari Blu ke BCA Rp0 Pakai BI-FAST, Tanpa Minimum Transaksi
Sugeng menyoroti masih banyaknya anggota yang terkesan menutup-nutupi perbuatan anggota yang melakukan penyimpangan.
Bahkan, kata dia, anggota yang melanggar itu dibela oleh para pelaksana satuan kerja di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sugeng mencontohkan salah satu kasus terkait lima oknum anggota polri di Jawa Tengah yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan calon Bintara Polri Tahun 2022. Kelimanya ditangkap tangan oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurutnya, proses penanganan terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut awalnya sangat lamban, dan proses etik serta tindakan pidananya terkesan tidak dibuka atau transparan ke publik.
BACA JUGA:Anton Goei
"Proses penangana terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut sangat tersendat-sendat. Di mana penanganan kode etik dan tindakan pidana diumpetin dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi. Keterbukaan atau trasparansi baru muncul setelah adanya perintah Kapolri melalui statement kepada publik yang cukup jelas: pecat atau proses pidana," ungkap Sugeng.
Dia mengungkap keterbukaan baru muncul setelah adanya perintah dari Kapolri melalui pernyataannya kepada publik yang meminta agar oknum pelanggar itu dipecat atau proses pidana. Padahal sebelumnya, Polda Jawa Tengah hanya memberikan hukuman ringan terhadap pelaku yang telah mencederai institusi Polri tanpa dituntut pidana. Saat itu, mereka hanya dimutasi ke tempat lain dan mendapat demosi ringan.
"Awalnya dibela dengan sanksi ringan tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas," ungkap Sugeng.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Transaksi 'Si Kembar' Capai Rp 86 Miliar, Berikut Penjelasannya
Sejatinya, kata Sugeng, Kapolri telah menunjukkan transparansinya dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: