Begini Modus Si Kembar Tipu Korban Hingga Raup Keuntungan Mencapai Rp 35 Miliar
Tersangka Penipuan Si Kembar Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara-dok Andrew Tito-
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kedua wanita pelaku penipuan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan UU ITE.
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: