Begini Modus Si Kembar Tipu Korban Hingga Raup Keuntungan Mencapai Rp 35 Miliar

Begini Modus Si Kembar Tipu Korban Hingga Raup Keuntungan Mencapai Rp 35 Miliar

Tersangka Penipuan Si Kembar Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya berhasil meringkus kedua tersangka kasus penipuan, Si Kembar dengan modus jual beli iPhone dan mengakibatkan kerugian para korbannya yang mencapai Rp 35 miliar, Selasa 4 Juli 2023. 

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan motif para pelaku nekat melakukan aksi penipuan hanya sekedar faktor ekonomi dan mempunyai penghasilan yang mudah dengan cara menipu. 

BACA JUGA:Menteri Pertanian Jalani Pemeriksaan di KPK Atas Dugaan Korupsi Kementan

"Jadi motifnya untuk uang ya, untuk melakukan keuntungan. Untuk saat ini nilai korban terbesarnya 2,5 miliar, kami sudah lakukan pendalaman," ujar Reza Mahendra dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023. 

Polisi menjelaskan modus si kembar untuk menjerat korbannya yakni dengan menawarkan kerja sama untuk melakukan sebuah bisnis yang ditawarkan dengan melalui media sosial. 

BACA JUGA:10 Liter Air Zamzam tak Sekaligus Diberikan ke Jemaah Haji, Begini Skema Distribusinya

Para korban yang tertarik dengan modus para pelaku yang mengimingi para korban dengan keuntungan yang besar dimana para pelaku mengaku sebagai bagian dari distributor iPhone dengan menjual iPhone dengan harga yang dibawah pasaran. 

"Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain," jelasnya. 

Setelah korbannya percaya dan mentransferkan sejumlah uang, kedua pelaku kemudian mendakak tidak bisa dihubungi, para pelaku pun langsung menggunakan uang para korban yang diduga dengan dilakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka, Ribuan Korban Berhasil Diselamatkan!

"Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap reseller-nya atau korbannya. Nah, kenapa dia lari-larian, dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia dikejar oleh para Korban-korban yang melapor," terangnya. 

Dalam kasus penipuan heboh yang dilakaukan kedua pelaku kembar tersebut, polisi sampai menerima laporan sebanyak 18 yang di terima beberapa Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Kriminal Umum Pola Metro Jaya pun langsung mengambil alih penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:Viral Pengantin Wanita Meninggal Usai 5 Menit Ijab Kabul, Diduga Kelelahan Jalani Prosesi

Hail penyelidikan polisi pun berbuah hasil dengan kedua pelaku berhasil tertangkap di dalam kamar apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa 4 Juli 2023 sekita pukul 05.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: