Sebabkan Hidung dan Dagu Korban Bernanah, Pria Buka Jasa Suntik Silikon di Tapin Ditangkap Polisi

Sebabkan Hidung dan Dagu Korban Bernanah, Pria Buka Jasa Suntik Silikon di Tapin Ditangkap Polisi

Polres Tapin menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku yang melakukan praktik ilegal, jasa suntik silikon di Tapin. -Humas Polri-

TAPIN, DISWAY.ID-Kepolisian Resor (Polres) TAPIN berhasil menangkap pelaku seorang pria yang merupakan lulusan SMA asal Kabupaten Barito Kuala, Jumadi karena membuka jasa suntik silikon ilegal di Kalimantan Selatan.

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyono mengatakan praktik ilegal tersebut terkuak menyusul laporan seorang perempuan yang merupakan korban asal Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin.

“Setelah disuntik oleh Madi (tersangka) yang terjadi adalah hidung dan dagu korban bernanah serta badan sakit, kepala pusing dan penglihatan kabur sampai dengan sekarang,” ujar Kapolres Tapin dalam keterangan yang dikutip, Kamis 6 Juli 2023. 

BACA JUGA:Baterai Silikon Untuk Mobil Listrik Dengan Harga Lebih Murah, Lebih Ringan dan Ramah Lingkungan

AKBP Sugeng Priyono mengatakan bahwa saat ini, korban sudah berada di RSUD Datu Sanggul Rantau untuk menjalani perawatan akibat praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menerangkan tersangka Jumadi membuka jasa suntik silikon untuk kecantikan wanita dan pembesar alat kelamin pria itu sudah berjalan sekitar dua tahun.

BACA JUGA:Gak Cuma Enak, Ini 6 Manfaat Cokelat Untuk Kecantikan Kulit dan Wajah, Auto Glowing!

BACA JUGA:Mau Hilangkan Jerawat di Hidung yang Super Duper Mengganggu? Begini Tipsnya

“Hasil identifikasi kami, di Tapin baru satu orang yang menjadi korban,” ujar Kasatreskrim.

Selanjutnya AKP Haris Wicaksono mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengembangan dan sekarang sudah mengantongi nama orang yang memberikan sarana dan fasilitas kepada tersangka.

“Hasil interogasi kami sementara tersangka belajar dari seseorang inisial H di Banjarmasin, infonya sudah lama melakukan praktik juga,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Polisi menjerat dia dengan pasal 78 Jo pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 83 Jo pasal 64 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads