Maqdir Ismail Tegaskan Rp 27 M Yang Dikembalikan ke Kejagung Bukan Milik Menpora

Maqdir Ismail Tegaskan Rp 27 M Yang Dikembalikan ke Kejagung Bukan Milik Menpora

Penasihat Hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail . -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menegaskan bahwa uang Rp 27 miliar yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bukan dari Menpora, Dito Ariotedjo.

Hal itu disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.

Maqdir Ismail pun menambahkan bahwa uang sebanyak itu merupakan dari pihak swasta. Namun, Maqdir Ismail enggan membeberkan siapa pihak swasta yang dimaksudnya.

BACA JUGA:Lucut Senjata

“Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta,” tegas Maqdir Ismail kepada media.

“Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan serahkan kepada Kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Maqdir Ismail berencana akan mendatangi Kantor Kejagung RI pada hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.

Adapun kedatangan Maqdir Ismail ke Kantor Kejagung RI untuk mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo sebanyak Rp 27 miliar.

BACA JUGA:Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M terkait Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Kamis Ini

“Kami rencanakan akan hadir ke Kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu,” ujar Maqdir Ismail saat ditemui media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.

“Jadi, kalau kawan-kawan mau melihat uangnya, kita ketemu saja di Pidsus Kejagung,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia pun mengatakan bahwa dirinya berencana akan hadir di Kantor Kejagung RI untuk mengembalikan uang tersebut pada pukul 10.00 WIB pagi.

“Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul sepuluhan (pagi),” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: