6 Orang Tewas Tabrakan Maut Daihatsu Luxio dengan Kereta Api Dhoho di Jombang

6 Orang Tewas Tabrakan Maut Daihatsu Luxio dengan Kereta Api Dhoho di Jombang

Tabrakan maut Daihatsu Luxio dengan Kereta Api Dhoho di Jombang terjadi pada Sabtu 29 Juli sekitar pukul 23.00 WIB tersebut yang memakan korban 6 orang tewas yang merupakan keluarga.-tangkapan layar youtube-

BACA JUGA:Trik Simpel Mengatasi WiFi yang Tidak Terkoneksi ke HP, PC, dan Laptop

BACA JUGA:Kronologi 4 Orang Hilang Usai Ritual Doa di Sebuah Goa Alas Purwo Banyuwangi

Sedangkan satu korban lainnya berasal dari Kedungpadang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, bernama Adelia (19). 

Dalam kecelakaan tersebut terdapat dua orang mengalami luka berat, yaitu Fikri (22) dari Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan  Arimbi (11) dari Dusun Ciro Wetan, Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Dengan terjadinya kecelakaan maut tersabut pihak KAI melalui VP Public Relations KAI mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI juag mengatakan jika kecelakaan ini bukanlah kali pertama, di mana sebelumnya terjadi kecelakaan  pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk.

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui

BACA JUGA:Anak Buahnya Terjaring OTT, Panglima TNI Angkat Bicara

“Kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," terang Joni.

Joni menjelaskan bahwa Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. 

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads