Pengganti e-KTP Bagi Pemilih Pemula Diungkap KPU

Pengganti e-KTP Bagi Pemilih Pemula Diungkap KPU

Komisioner KPU RI, Betty Episilon Idroos: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan kesalahan data di 5.550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk perhitungan surat suara Pileg.-Intan Afrida Rafni-

"Jadi kalau anak saya, Aqila belum 17 tahun nanti ketika coklit tapi dia sudah bisa di coklit bener enggak ini anak mba, lihat NIKnya adanya di Kartu keluarga," lanjutnya. 

BACA JUGA:Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah Pembangunan Menara Telekomunikasi

BACA JUGA:Buronan KPK Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Polri: Harun Masiku Masih Pakai Nama Asli

Tidak hanya itu, bahkan KK juga berlaku bagi pemilih yang sudah menikah tapi belum memiliki e-KTP yang baru. 

"Itu yang kita konversi sepanjang memenuhi syarat mereka bisa kita masukan kedalam pemilih kita, termasuk 17 tahun tapi sudah menikah, karena dalam KK di kolom keterangan bisa menikah tercatat, menikah tak tercatat kami mengabaikan tercatat atau tak tercatat sepanjang di tulis menikah masukan sebagai pemilih," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads