PK KSP Moeldoko Ditolak MA, AHY Terima Kasih Kepada Dua Tokoh Ini

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono-Intan Afrida Rafni-
Hal itu ditunjukkan dengan adanya MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut.
Dalam PK yang diajukan Kepala Staf Presiden RI (KSP) itu, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Polisi Cek Hotel TKP Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023
BACA JUGA:Adegan Bidan Bohay di Mobil Jadi Sebab Mantri Suntik Mati Kades, 'Emosi Sebagai Lelaki!'
Permohonan PK Moeldoko sebelumnya sudah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: