Pihak Terkait Dugaan Pelecehan Miss Universe Diklarifikasi Subdit Renakta
Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi kepada para beberapa pihak yang terkait dalam dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait dalam dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hari ini pihaknya melalui Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Dit Reskrimum Polda Metro melakukan klarifikasi ke pihak terkait.
"Kemudian hari ini ya dalam waktu dekat tentunya dari Subdit Renata akan melakukan klarifikasi yang kemudian nanti akan dilakukan proses analisa ya dan berkoordinasi juga dengan kuasa hukum," katanya kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.
Sementara Provincial Director Bali Miss Universe Indonesia, Sally Geovani menyebut dirinya telah berada di Ruangan Unit PPA Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB.
"Betul kita sudah di dalam. Aku (sejak, red) jam 10," ucapnya.
Diketahui, Pekan depan beberapa korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dijadwalkan pekan depan korban akan diperiksa.
"Tahap berikutnya adalah minggu depan kita lakukan klarifikasi tersebut," katanya kepada awak media, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Poppy Capella Bantah Tudingan Suruh Orang Lakukan Pelecehan ke Miss Universe Indonesia
Dituturkannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kuasa Hukum korban terkait penjadwalan. Lantaran, beberapa korban berada di luar Jakarta.
"Ini untuk jadwal tentu proses ini masih berkesinambungan, secara simultan terus berlanjut dalam proses penyelidikan ini. Tahap klarifikasi ini ada 7 orang yang akan kita lakukan, karena mengingat ada dari beberapa daerah, tentu koordinasi dengan pelapor, Ibu Melissa. Ini sudah kita lakukan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: