Ingin Sepeda Motor Konversi BBM ke Listrik? Begini Cara Pengajuannya
Peluncuran program konversi motor listrik di Badan Litbang ESDM pada September 2022.-Kementerian ESDM-
“Dengan menggunakan kendaraan listrik maka kita sudah menjadi bagian dalam mengurangi emisi karbon secara signifikan,” kata Darmawan
Darmawan mengimbuhkan, listrik yang disediakan untuk mengisi daya kendaraan juga akan semakin bersih, menyusul mulai dibangunnya pembangkit yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Seiring dengan pembangkit PLN yang akan menuju ke EBT, maka ke depan kendaraan listrik emisinya akan nol," kata Darmawan.
BACA JUGA:Survei Terbaru Indikator: Ganjar 35% dan Prabowo 33%, Anies Baswedan Apa Kabar?
Adapun cara pengajuan mengikuti program konversi sepeda motor listrik ini bisa dilakukan secara online melaui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
Berikut ini alur pengajuan konversi sepeda motor listrik:
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke kemenhub
7. Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: