Jalani Sidang Tuntutan JPU di PN Jaksel, Ammar Zoni: Insya Allah Siap.

Jalani Sidang Tuntutan JPU di PN Jaksel, Ammar Zoni: Insya Allah Siap.

Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Artis Ammar Zoni yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kini kembali jalani sidang dengan agenda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Agustus 2023.

Ammar Zoni diketahui tiba sekitar pukul 13.10 WIB. Ia diantar menggunakan kendaraan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ammar Zoni mengaku siap mendengar tuntutan JPU atas kasus narkkba yang menjeratnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: 'Kondisi Ammar Zoni Stress Berat, Dia Sudah Assasement, Jadi Harus Direhab!'

"InsyaAllah siap," ujar Ammar Zoni ditemui awak media di PN Jaksel, Kamis 31 Agustus 2023.

Diketahui artis Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

JPU mengatakan bawah Ammar Zoni dengan dua terdakwa lainnya menggunakan narkoba secara bersama sama.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," ujar jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Aktor Ammar Zoni Didakwa Dua Pasal Terkait Narkotika

JPU juga menilai bahwa Ammar Zoni juga tidak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.

"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujarnya.

Dalam sidang ini JPU mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal, pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kemudian dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: