Potret Razia Uji Emisi di Jalan MT Haryono Jaksel, Motor yang Tak Lulus Langsung Ditilang!

Potret Razia Uji Emisi di Jalan MT Haryono Jaksel, Motor yang Tak Lulus Langsung Ditilang!

Meskipun sanksi uji emisi dihapuskan, namun masyarakat yang telah ditilang uji emisi kemarin 1 November akan tetap dikenakan sanksi.-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Razia uji emisi digelar di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan (Jaksel). Sepeda motor yang tak lulus langsung ditilang.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Bersama Dinas Perhubungan dan Juga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar razia uji emisi kepada pengendara sepeda motor dan mobil hari ini, Jumat, 31 Agustus 2023.

Razia uji emisi dilakukan tepat di depan Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:BBM Pertamax Naik Rp 13.300, Pertamina Dex Naik Hingga Rp 2.550

Razia uji emisi ini kemudian dimulai petugas pada pukul 09.07 WIB.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan selain kendaraan warga, kendaraan dinas kepolisian juga dilakukan uji emisi.


Razia uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan membawa alat-Foto/Dok/Andrew-

"Kami memastikan melakukan kegiatan uji emisi bagi kendaraan dinas, bahwa kami juga tertib aturan."

"Apa yang berlaku di masyarakat, berlaku juga di kami semua," ujar Doni Hermawan dalam keterangannya di Kantor Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2023.

BACA JUGA:PLN Pastikan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Gunakan Listrik Energi Bersih

Doni mengatakan kendaraan operasional milik anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang tak lulus uji emisi pada hari ini juga akan dikenakan sanksi.

"Untuk itu rekan-rekan (anggota polisi) kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong taati karena kami juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," ujarnya.


Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan--

Doni menyebut, sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang tak lulus uji emisi gas buang di Jakarta resmi berlaku mulai hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: