Olah TKP Penemuan Jasad Ibu Anak di Cinere, Polisi Lakukan Ini
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya membeberkan mengenai olah TKP yang dilakukannya di rumah penemuan jasad diduga ibu dan anak di Cinere, Depok.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya membeberkan mengenai olah TKP yang dilakukannya di rumah penemuan jasad diduga ibu dan anak di Cinere, Depok.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan seluruh ruangan di rumah yang berada di Perumahan Bukit Cinere Indah diperiksa pihaknya.
Di semua ruangan tentunya kita lakukan pengecekan karen kita mencari petunjuk-petunjuk untuk bisa membuat terang peristiwa ini," katanya kepada awak media, Sabtu 9 September 2023.
BACA JUGA:Polisi Temukan Catatan dan Bukti Pembayaran saat Olah TKP Temuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere
Dituturkannya, sejauh ini telah ada sepuluh saksi yang diperiksa usai ditemukannya kedua jasad tersebu.
"Kurang lebih sepuluh saksi sudah (Diperiksa, red). Dari keluarga, dari lingkungan," tuturnya.
Sedangkan, Polisi temukan kembali beberapa alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya jasad yang diduga ibu dan anak di Cinere, Depok.
Samian menerangkan terdapat beberapa catatan dan bukti pembayaran yang ditemukan pihaknya.
"Ada beberapa catatan catatan dan juga bukti bukti pembayaran," terangnya.
Disebutkannya, beberapa bukti pembayaran yang dimaksud ialah bukti belanja yang diduga milik keduanya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Tulisan di Laptop Dua Tengkorak Cinere: Judulnya 'To You Whom Ever'
"Sementara ada yang terkait. Iya ada catatan, juga bukti pembayaran. Sementara belanja-belanja," sebutnya.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimulai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dimulai pukul 14.35 WIB.
Sebelumnya, ditemukan jasad ibu dan anak dengan kondisi tinggal kerangka. Keduanya ditemukan berada di salah satu unit rumah di kawasan Cinere.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: