Simak Nih! 5 Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Mudah dan Cepat Cair

Simak Nih! 5 Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Mudah dan Cepat Cair

Tips untuk mendapatkan saldo DANA Kaget Oktober 2023---Dana.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Masih bingung bagaimana cara meminjam uang di aplikasi DANA?

Itu tandanya, kamu wajib menyimak artikel ini sampai habis, nih!

DANA merupakan salah satu platform dompet digital populer, yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. 

Bahkan, aplikasi satu ini juga sudah mulai merambah Asia Tenggara, dengan berbagai fitur yang memudahkan para penggunanya. 

Bukan hanya memudahkan transaksi non-tunai, e-wallet satu ini juga bisa kamu gunakan untuk meminjam uang, lho.

Setidaknya, ada 5 cara meminjam uang di aplikasi DANA.

Apa saja?

Berikut ulasannya. 

BACA JUGA:Wajib Download! Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Saldo DANA Gratis Cair Ratusan Ribu Per Hari

BACA JUGA:Tanpa Aplikasi dan Undang Teman, Saldo DANA Gratis Hingga Rp 500 Ribu Cair ke Rekening! Begini Caranya

5 Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA

1. Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Premium

  • Buka aplikasi DANA yang sudah premium.
  • Klik menu "Minta" atau "Request".
  • Klik "Set Amount" untuk menentukan nominal pinjaman.
  • Tulis angka nominal, lalu klik "Lanjutkan".
  • Muncul kolom "Tulis Catatan" lalu klik "Lewati" atau "Skip".
  • Selanjutnya, akan muncul QR Code yang dapat dibagikan link sosial media.
  • Perlu diingat, cara ini menggunakan sistem minta uang pinjaman ke pengguna DANA lain melalui media sosial yang kamu miliki, sehingga applikasi DANA hanya jadi perantara .
  • Untuk pencairan, kamu bisa menggunakan saldo DANA, atau langsung ke rekening bank dengan memilih "Tambahkan rekening bank" atau "Add to bank account" yang ada di bagian bawah layar.
  • Setelah menautkan link DANA ke media sosial, kita tinggal menunggu sampai ada orang yang menawarkan pinjaman online.

2. Cara Pinjam Uang di DANA Tanpa KTP

Berbeda dengan aplikasi pinjol pada umumnya, pengguna bisa meminjam uang di aplikasi DANA tanpa perlu menyertakan KTP atau dokumen apapun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: