TikTok Shop Tutup, Selebgram Pamitan Sambil Menangis
Para seller live terakhir di TikTok Shop-Foto/Dok/Dimas-
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Permendag 31 Tahun 2023. Satu diantara poinnya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, tujuannya untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri. "Agar fair (adil-red). Karena ada yang kurang fair soal harga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: