KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Bakal Capres - Cawapres

KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Bakal Capres - Cawapres

Polisi bakal turun mengamankan proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).-KPU RI-

JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang partai-partai politik peserta pemilu, Kamis 12 Oktober 2023 siang. 

Undangan tersebut untuk membahas pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

"Tanggal 12 Oktober rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. (Undangan) pukul 13.00 WIB di KPU RI," kata Anggota KPU Idham Kholik dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Soal UU Usia Capres dan Cawapres, KPU Bilang Begini

Dalam Pasal 222 tentang Pemilu disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Parpol-Parpol tersebut harus memenuhi persyaratan perolehan kursi. 

BACA JUGA:Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Komnas Perempuan Minta KPU Laksanakan Keputusan MA

BACA JUGA:MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

Mereka paling sedikit harus dapat 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

KPU sendiri kini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Pendaftaran mulai dibuka 19 hingga 25 Oktober 2023.

KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Polri, Pengadilan Negeri, hingga KPK. Untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads