Menaker Ida Fauziyah Bilang, Tahun Depan Upah Minimum Naik

Menaker Ida Fauziyah Bilang, Tahun Depan Upah Minimum Naik

Menaker Ida Fauziah--

Dengan adanya ketentuan pengupahan dalam PP 51/2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh.

Karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya. 

PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"PP 51/2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya. 

"Para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah diharapkan menjalankan amanat peraturan pemerintah ini. Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: