Update Aborsi di Ciracas, Polisi Tunggu Hasil Spesimen Diduga Tulang Janin
Ilustrasi Aborsi-Istimewa-
"Penyedia jasa aborsi IS (yang melakukan praktek aborsi) Usia 44th (ditahan), A (membantu melakukan aborsi) usia 36 th (ditahan), AF (pencari pasien/calo) usia 40th (ditahan), RF (pembuang janin dan calo) usia 30th (ditahan)," sebutnya.
"Sementara TSK pengguna jasa aborsi G (pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan) usia 29th (Wajib Lapor) akan diberkas terpisah (splitzing) dari penyedia jasa aborsi, AL (pacar G) usia 26th (Wajib Lapor) akan diberkas terpisah (splitsing) dari penyedia jasa aborsi," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: