Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Padahal Beliau Korban
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoboen, menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkas Edwin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
