Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Padahal Beliau Korban
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoboen, menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkas Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: