Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Padahal Beliau Korban
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoboen, menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pihak eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo buka suara terkait penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal permohonan perlindungan yang diajukannya.
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoboen, mengatakan permohonan kliennya ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia pun menyayangkan sikap lembaga tersebut.
"Itu yang kemudian juga kita sesalkan," kata Jamaluddin, Kamis, 30 November 2023.
BACA JUGA:Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Menurutnya ada sebuah ketidaksetaraan usai perlindungan diri SYL ditolak LPSK.
"Ada kesan gak equal, kenapa yang lain bisa, kok, beliau ga. Padahal beliau korban," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin, 27 November 2023.
BACA JUGA:Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
BACA JUGA:SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.
Bukan cuma SYL, LPSK pun menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: