Cara Anies Beri Jera Koruptor, Singgung Revisi UU KPK dan Sahkan UU Perampasan Aset
Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan berkomitmen terus memberantas korupsi jika memenangi Pilpres 2024.-tangkapan layar youtube@kpu-
JAKARTA, DISWAY.ID - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan berkomitmen terus memberantas korupsi jika memenangi Pilpres 2024.
Oleh karena itu, ia menginginkan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali direvisi.
Anies mengatakan UU KPK harus direvisi agar lembaga anti rasuah itu menjadi kuat kembali.
BACA JUGA:Anies Janji Bikin Pelayanan 'Hotline Paris' yang Sediakan Pengacara Gratis Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Prabowo Subianto Kembali Tunjukan Sikap 'Gemoy' Saat Debat Pemilu 2024 Tahap Pertama
"UU KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali,” kata Anies Baswedan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 12 Desember 2023.
Bukan hanya merevisi UU KPK, Anies menilai pengesahan UU perampasan aset juga harus dilaksanakan.
"Koruptor diberikan efek jera dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dengan hukumannya mengikuti kemiskinan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
BACA JUGA:Anies Sebut Masalah HAM di Papua Terjadi Karena Tak Adanya Keadilan
BACA JUGA:Singgung Soal Solusi Perdamaian di Papua, Prabowo Kembali Joget Gemoy
Lebih lanjut, Anies meminta agar masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila melihat kasus-kasus dugaan korupsi.
Nantinya, kata Anies, akan ada imbalan bagi yang membantu melaporkan, hingga penyidikan, adanya dugaan tindak korupsi.
"Yang ketiga diberikan imbalan reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan penyelidikan. Sehingga ketika ada pelaporan, kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan oleh Undang-Undang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: