4 Orang Penipuan Kartu Kredit Ditangkap Ditkrimsus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap ilegal akses dan pencurian data dengan menawarkan limit kartu kredit.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
Para tersangka disangkakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: