Viral Wanita Kesal Ada Mobil Parkir Sembarangan di Depan Pintu Garasi Rumahnya: 'Saya Tuh Jualan!'
Viral Wanita Kesal Ada Mobil Sembarangan Parkir di Depan Pintu Garasi Rumahnya: 'Saya Tuh Jualan!'-@folkshitt-Instagram
Aturan dan Sanksi Bagi Pemilik Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Di setiap daerah, aturan dan sanksi terkait perparkiran dapat bervariasi.
Untuk di Jakarta, aturan tersebut diatur dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan parkir sembarangan yang sering terjadi di daerah ini.
BACA JUGA:Viral! iPhone Masih Aktif Meski Jatuh 5.000 Meter dari Pesawat Boeing 737 Max 9 Alaska Airlines
Dalam aturan ini terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Pertama, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan memiliki tempat yang aman dan terlindungi saat tidak digunakan.
Kedua, setiap pemilik kendaraan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Hal ini dilakukan agar jalanan tidak terhalang oleh kendaraan yang diparkir sembarangan. Membiarkan kendaraan berada di ruang milik jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
Ketiga, setiap orang atau badan usaha yang ingin membeli kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Dengan begitu, setiap kendaraan baru yang dibeli akan memiliki tempat yang ditujukan khusus untuk diparkir.
BACA JUGA:Viral Wanita Bertemu Jodoh di Momen Foto Tak Disengaja, Definisi Cinta Datang dari Mana Saja
Keempat, surat bukti kepemilikan garasi tersebut juga menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan telah menyediakan tempat yang aman dan teratur untuk menyimpan kendaraannya.
Selain aturan-aturan tersebut, terdapat juga ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor yang diatur oleh peraturan gubernur. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur secara lebih rinci mengenai tata cara kepemilikan kendaraan bermotor dan perparkiran di wilayah Jakarta.
Bagi mereka yang melanggar aturan perparkiran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa denda, tilang, atau penahanan kendaraan.
Tujuan dari hukuman ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak sembarangan dalam memarkirkan kendaraannya.
BACA JUGA:Viral! Kata Omon-Omon Mendadak Trending Usai Debat Capres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: