H-1 Pencoblosan, Rumah Anies Baswedan Didatangi Pendukung Beri Dukungan dan Doa

H-1 Pencoblosan, Rumah Anies Baswedan Didatangi Pendukung Beri Dukungan dan Doa

Pendukung Anies Baswedan-Memberi dukungan dan doa menjelang pencoblosan-Sabrina Hutajulu

Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Mengutip dari Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Apabila terjadi situasi khusus saat pencoblosan di TPS, di mana masih ada antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu, pencoblosan tetap bisa dilanjutkan dengan aturan sebagai berikut.

BACA JUGA:AA Gym: Saya Doakan yang Terbaik Buat Anies

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

(3) Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

(4) KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads