Polisi Resmi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan di Kemang
Empat pelaku yang sebelumnya diduga terlibat dugaan pengeroyokan di Kemang, Jakarta Selatan telah ditetapkan tersangka.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Empat pelaku yang sebelumnya diduga terlibat dugaan pengeroyokan di Kemang, Jakarta Selatan telah ditetapkan tersangka.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan berdasarkan alat bukti dalam kasus itu, kini telah ditetapkan empat tersangka.
"Alat bukti sudah cukup, para pelaku kami naikkan tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:4 Pelaku Diduga Terlibat Pengeroyokan Kemang, Keterlibatannya Diungkap
"Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.
Sebelumnya, ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di Kemang, Jakarta Selatan.
David menuturkan mereka berinisial SS, BBP RH dan RJ.
"SS (Pelaku utama, red), BBP sudah ditangkap, RH sudah ditangkap, RJ (Belum ditangkap, red)," tuturnya.
BACA JUGA:Pengeroyokan di Kafe Kemang, Bermula Korban Ditegur MC
Peran mereka pun diungkapnya dalam pengeroyokan tersebut.
"BBP ikut memukul, RH ikut menendang, SS pelaku utama," ujarnya.
Dua diantaranya saat ini telah diamankan pihaknya dan dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Mampang Prapatan.
"Untuk kedua pelaku dibawa ke Polsek Mampang guna pemeriksaan lebih lanjut,", imbuhnya.
Sementara, kronologi dugaan pengeroyokan yang terjadi di kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan diungkap polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: