Komdis PSSI Hukum Ringan Wahyudi Hamisi Larangan Bermain 3 Kali, Paul Munster: Itu Menggelikan

Komdis PSSI Hukum Ringan Wahyudi Hamisi Larangan Bermain 3 Kali, Paul Munster: Itu Menggelikan

Komdis PSSi jatuhkan hukuman kepada Wahyudi Hamisi-@psssleman/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman larangan tampil sebanyak tiga pertandingan kepada Wahyudi Hamisi.

Pelatih kepala Pesebaya Paul Munster angkat bicara dengan mengkritik atas keputusan Komdis PSSI,  dengan pertimbangan hukuman itu tidak adil.

Wahyudi Hamidi terlihat melakukan pelanggaran berat saat menendang kepala Bruno Moreira pada laga pekan ke-27 BRI Liga 1 2023/2024, Minggu, 3 Maret 2024.

BACA JUGA:Wakil Presiden Persiraja Dikeroyok OTK Saat Dampingi Tim Latihan di Stadion Madya Jelang Lawan Malut United

BACA JUGA:Perdana Pimpin Pertandingan Final EPA U-20 dengan VAR, Wasit Thoriq Alkatiri Merasa Gugup

Persebaya Surabaya pun mengambil tindakan dan mengirimkan surat laporan.

Paul Munster (42) mengutarakan kekecewaannya atas keputusan Komdis PSSI menjatyuhkan hukuman ringan yang diberikan kepada Wahyudi Hamisi.

Komdis PSSI menjatuhkan hukuman karena melanggar pemain Persebaya Bruno Moreira saat pertandingan di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.

Aksi kejam Hamisi berlangsung saat ia dengan sengaja menendang kepala Bruno Moreira saat berusaha merebut bola.

Walaupun begitu, Komdis PSSI hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa larangan bermain tiga pertandingan dan denda Rp. 25 juta terhadap Wahoudi Khamisi.

BACA JUGA:DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Ragnar Thom dan Maarten, Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Pemain Juku Eja Belum Terima Gaji 3 Bulan, Ferry Paulus Mengaku Belum Tahu

“ Saya terkejut mendengar hasil keputusan tersebut itu menggelikan. Jika hal semacam itu terjadi di jalanan, minimal hukuman yang diberikan adalah tiga tahun penjara,” ungkapnya.

Apalagi, ini bukan kali pertama Wahyudi Khamisi melakukan tindakan kejam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: