RUU Daerah Khusus Jakarta Target Disahkan 4 April 2024

RUU Daerah Khusus Jakarta Target Disahkan 4 April 2024

Badan Legislatif DPR rapat bersama Mendagri di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.-Anisha-

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, Rabu 13 September 2023. 

Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. 

Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: