Modus Pengedar Narkoba, Serupai Kemasan Makanan dan Kopi

Modus Pengedar Narkoba, Serupai Kemasan Makanan dan Kopi

Modus pengedar narkoba yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya diungkap.-Rafi Adhi Pratama-

Kelimanya diamankan polisi dalam lokasi yang berbeda.

"Diamankan satu orang di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, dua orang diamankan di Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian di Tanah Abang, Jakarta Selatan satu orang dan terakhir satu orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," ucapnya.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: