Kemajuan Pendidikan Islam di Indonesia Perlu Dukungan Data Berkualitas

Kemajuan Pendidikan Islam di Indonesia Perlu Dukungan Data Berkualitas

Suwendi-Dokumentasi Pribadi-

SEKTOR pendidikan perlu menjadi perhatian bagi siapapun yang akan menjadi pemimpin negeri ini. Kemajuan sektor pendidikan perlu dilakukan, salah satunya dengan cara memastikan akses pendidikan yang merata, tidak diskriminatif, meningkatkan kualitas kurikulum dan pendekatan belajar-mengajarnya, serta meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.

Dalam mencapai hal-hal tersebut diperlukan penguatan pengelolaan data pendidikan sebagai dasar pembuatan kebijakan yang tepat bagi siswa, guru, serta ekosistem pendidikan. 

Pembangunan Pendidikan Islam

Pendidikan Islam merupakan bagian penting dari pendidikan agama yang berperan dalam membentuk individu yang memiliki akhlak Islami. Melalui berbagai jalur dan tingkatan pendidikan yang luas, sektor ini membantu persiapan peserta didik untuk mengemban peran sosial dengan memahami dan mengamalkan ajaran Islam.

Pendidikan Islam meliputi berbagai lembaga seperti madrasah, pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan Alquran, pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah, ma’had aly, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pendidikan agama Islam di sekolah dan perguruan tinggi umum di seluruh Indonesia. Semuanya perlu membangun diri.

Di sektor pendidikan Indonesia, terdapat dua instrumen utama: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang difokuskan pada pembangunan sarana, prasarana, dan operasional sekolah, serta Program Indonesia Pintar (PIP), yang memungkinkan peserta didik kurang mampu untuk tetap berkesempatan untuk bersekolah.

BACA JUGA:Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu, dan Wacana Hak Angket

BACA JUGA:Penjelasan Gus Baha soal Hukum Sholat Tahajud, Dhuha, dan Witir Boleh Berjamaah atau Tidak

Namun, dalam implementasinya, masih saja ditemui penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran karena tidak validnya data pendidikan. Hal tersebut mungkin disebabkan adanya kesalahan pencatatan data, kurangnya jumlah dan kualitas operator pengelola data, teknologi yang kurang andal, integrasi antar sistem yang belum mulus, alat kerja yang kurang mendukung, dan lain-lain.

Perumusan Kebijakan Berbasis Data

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang berperan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam sudah mempunyai Education Management Information System (EMIS) sejak tahun 1998. 

EMIS adalah sebuah sistem informasi yang berfungsi untuk mengintegrasikan data-data di sektor Pendidikan Islam. Kehadiran EMIS merupakan keniscayaan bagi Ditjen Pendis, di antaranya dalam rangka memenuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama. EMIS terus dikembangkan dengan kecerdasan buatan untuk dapat menyuguhkan data dan hasil analisis yang akurat, teruji, relevan, dan real-time. Seiring dengan kemajuan teknologi, EMIS kini dikenal dengan EMIS 4.0.  

EMIS 4.0 menjadi sistem penyimpanan dan pengelolaan catatan data legalitas lembaga, siswa, guru dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana. EMIS 4.0 juga menyediakan data tentang prestasi siswa, kemajuan belajar, serta kebutuhan pendidikan individual siswa. EMIS 4.0 telah menyimpan data sebanyak 86.343 satuan pendidikan, 10.464.648 peserta didik, 878.484 pendidik dan 55.703 tenaga kependidikan. 

Melalui dukungan program Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), EMIS kini telah terintegrasi dengan berbagai aplikasi atau sistem informasi lain di internal Kemenag, seperti BOS, PIP, EDM/e-RKAM, AKMI, RDM, SIMPATIKA, SIAGA, dan lain-lain. EMIS pun merupakan bagian dari Super App “PUSAKA” sebagai portal satu data Kemenag agar penggunanya dapat merasakan manfaat informasi yang menyeluruh, mencakup data keagamaan dan pendidikan, bantuan, beasiswa dan pelatihan, hingga layanan yang mendukung kerja staf internal Kemenag. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: