Arief Hidayat Anggap Pemerintah Telah Langgar Pemilu Secara Struktur dan Sistematis

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang MK.-tangkapan layar-
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: