Arief Hidayat Anggap Pemerintah Telah Langgar Pemilu Secara Struktur dan Sistematis
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang MK.-tangkapan layar-
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: