Alasan Sidang Perdana Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Digelar Daring

Kamis 02-05-2024,15:19 WIB
Reporter: Carep |
Alasan Sidang Perdana Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Digelar Daring

Iwan Wardhana selaku Juru Bicara PN Jakbar-Disway/Hasyim Ashari-

Dengan mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hasyim Ashari)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait