Alasan Sidang Perdana Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Digelar Daring

Alasan Sidang Perdana Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Digelar Daring

Iwan Wardhana selaku Juru Bicara PN Jakbar-Disway/Hasyim Ashari-

Dengan mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hasyim Ashari)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads