Kronologi Tabrak Lari Ibu Hamil di Gambir, Pelaku Sempat Kabur ke Brebes Sebelum Menyerahkan Diri
Ilustrasi ibu hamil jadi korban tabrak lari di Gambir--NTMC Polri
JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku tabrak lari ibu hamil di Jalan Pejambon kawasan Gambir, Jakarta Pusat saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku yang sempat kabur ke Brebes, Jawa Tengah diserahkan oleh keluarganya ke Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono kasus tabrak lari tersebut terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 05.40 WIB.
BACA JUGA:Sopir Pelaku Tabrak Lari Ibu Hamil di Gambir Ditangkap, Janin 5 Bulan Tak Bisa Diselamatkan
Kecelakaan terjadi saat pelaku mengendarai mobil jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi G 1148 DG di Jalan Pejambon dari arah utara menuju selatan.
Sesampainya di depan kantor Kemlu, mobil yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor di Yamaha Nmax dengan nomor polisi E 6679 J yang berjalan searah di depannya.
Motor tersebut dikemudikan oleh KWT (29) dengan membonceng NYN (30) seorang wanita yang sedang hamil.
Akibatnya korban KWT mengalami luka-luka luka pada bagian kaki dan tangan.
BACA JUGA:Ibu Hamil yang Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir Bukan PPSU, Ternyata Pegawai RS
Sementara NYN yang sedang hamil 5 bulan mengalami luka pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
"Kemudian kendaraan Daihatsu Grandmax dengan sengaja melarikan diri," kata Sutiyono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Mei 2024.
Sementara korban dievakuasi oleh petugas PPSU Kelurahan Pasar Baru yang berada di lokasi ke Rumah Sakit Sumber Waras.
BACA JUGA:Viral Bumil Petugas PPSU Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir Sampai Koma, Ini Klarifikasi Polisi
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangi korban ke RS Sumber Waras.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pelat nomor mobil pelaku tabrak lari yang tertinggal di lokasi.
Setelah ditelusuri, kendaraan pelaku sudah berada di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Sehari setelah kejadian, akhirnya pelaku diserahkan keluarganya ke Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Begini Kronologi Kecelakaan Mobil Fortuner Dinas Polri Tabrak Bus Elf di Tol Layang MBZ
"Pelakunya didampingi keluarganya diserahkan ke Unit Laka Lantas, karena sudah ada panggilan tidak datang. Akhirnya pihak keluarga menyerahkan," ujar Setiyono.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Grandmax lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalulintas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: