MK Tolak Permohonan PPP Terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda
Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda.-Mahkamah Konstitusi RI-www.youtube.com/@mahkamahkonstitusi
"Perohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," imbuhnya.
Suhartoyo juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda sesuai permohonan yang disampaikan pada permohonan PPP.
"Justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada re evansinya dengan Permohonan Pemohon," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: