Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Hasto Kristiyanto, 2 Pelapor Sudah Diperiksa
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terdapat dua pelapor.-Rafi Adhi Pratama-
Laporan tersebut mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: