101 Jukir Liar Siap Dibina untuk Profesi Baru

101 Jukir Liar Siap Dibina untuk Profesi Baru

Terdapat 101 jukir liar yang membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjalani profesinya dan akan dilatih oleh Suku Dinas Nakertransgi.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berhasil menjaring ratusan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sejumlah minimarket ternama seperti Indomaret dan Alfamart

Operasi ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, mulai dari 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

"Berdasarkan data terakhir, kami telah menjaring 112 jukir liar yang biasa mangkal di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, saat dikonfirmasi, Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA:PSSI Angkat Bicara Atas Kabar Kotrak Shin Tae-yong yang Belum Diperpanjang Karena Masalah Gaji

BACA JUGA:Curhat Shin Tae-yong Ingin Jadi Pelatih Timnas Korsel Diungkap Media Lokal: Jika Dapat Kesempatan Saya Ambil!

Penertiban ini melibatkan petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama anggota TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas sosial.

Bernad menjelaskan bahwa dari 112 jukir liar yang terjaring dalam razia ini, sebagian besar akan mengikuti pembinaan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Selatan. 

"Jadi ada 101 jukir liar yang membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjalani profesinya. Rencananya, 101 orang ini akan dilatih oleh Suku Dinas Nakertransgi," ujarnya.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Hasil PPDB Jateng 2024, Cek di Sini

BACA JUGA:Nasdem Tidak Mau Buru-Buru Susul PKB dan PKS Usung Anies Baswedan

Bernad menambahkan bahwa selain itu ada juga sejumlah jukir liar yang akan menghadapi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

"Sementara, 11 jukir liar sisanya akan dikenakan sanksi tipiring yang bergantung pada putusan pengadilan," tambahnya.

Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10, yang mengatur tentang pengenaan denda dan kurungan terhadap setiap orang yang memungut uang parkir tanpa izin. 

Denda dapat mencapai Rp30.000.000, sedangkan kurungan paling lama 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: