Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel

Imigrasi  Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal-Istimewa-

"Sementara HDH dan MNA sedang mengajukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang juga merupakan virtual office," lanjutnya.

Dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilanggar oleh para WNA tersebut termasuk penyalahgunaan izin tinggal, tidak melaporkan perubahan alamat, serta tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta.

Jika terbukti cukup pelanggarannya, mereka dapat dikenakan tindakan hukum seperti deportasi atau tindakan administratif keimigrasian lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: