SYL Pamer Prestasi Jadi Lurah-Menteri Saat Pembacaan Pledoi, Termasuk Penghargaan Anti Gratifikasi
SYL di sela sidang dakwaan digelar di PN, Jakarta.-ayu novita-
"Bahkan saya mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa Penghargaan Anti Gratifikasi terbaik tahun 2018-2019," tutur SYL.
BACA JUGA:SYL Terkejut Disebut Tamak Oleh JPU KPK
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: